| Subscribe via RSS

UU ITE

| |

Departemen Komunikasi dan Informasi sudah memulai langkah pertamanya dengan menutup akses ke situs-situs yang mengandung pornografi sejak bulan April lalu. Hal ini dilakukan sesuai dengan pemberlakuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang telah disahkan oleh DPR. UU ITE ini tidak hanya mengurusi masalah pornografi tetapi juga mengurusi masalah perjudian, penghinaan dan hal lain yang melanggar kesusilaan.

Hukuman 12 tahun penjara atau denda yang mencapai 12 milyar rupiah pun telah menanti siapa saja yang dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap UU ITE ini.

Hal ini tentunya menjadi kabar buruk bagi sebagian penghuni dunia maya, yang biasanya melakukan hal-hal "iseng". Beberapa dari mereka pun telah merespon kehadiran UU ITE ini dengan mengacak-acak situs Depkominfo.





Suka dengan artikel ini? Klik disini untuk berlangganan gratis. Atau, kamu bisa berlangganan artikel gratis via email



Beri vote untuk artikel ini


0 komentar: